Outbound Malang - Tren permintaan saksi a de charde (meringankan) dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI kian marak saja. Kali ini, giliran tersangka Panda Nababan yang minta saksi meringankan.
Melalui kuasa hukumnya, Panda meminta supaya penyidik KPK segera memeriksa dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat permintaan ini dilayangkan secara resmi kepada KPK.
"Kami ajukan dua orang saksiOutbound Malang Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait konstruksi hukum Panda Nababan," kata pengacara Panda, Patra M Zen di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2011).
Patra menjelaskan, permintaan Panda ini sudah diatur dalam pasal 65 KUHAP. Seorang tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan dalam kasusnya.
Kedua pimpinan KPK itu, diharapkan Outbound Malang dapat memberi penjelasan kepada penyidik jika pertemuan yang dilakukan Panda dengan Miranda Gultom di Hotel Dharmawangsa sebelum dilakukan fit and proper test di DPR adalah wajar. Masalahnya, Panda juga melakukan pertemuan dengan kedua orang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar