Rabu, 30 Maret 2011

ooutboundKesibukan Sukmawati memang beralasan. Sebab, UU Parpol yang baru memberikan syarat yang lebih berat kepada parpol untuk menjadi badan hukum. Misalnya saja, untuk bisa lolos verifikasi Kemenkum HAM, parpol harus mempunyai kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

ooutbound"Kalau saya sebagai ketum partai sudah jengkel, marah dengan akal-akalan Komisi II DPR (penyusun UU Parpol)," kata perempuan bernama lengkap Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar